NUSAKALIMANTANNEWS.COM.
BANJARMASIN. Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggagalkan peredaran Narkotika. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Selasa (09/08/2022) pagi.
Didepan wartawan, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata, S.I.K. dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Drs. Hamsan mengungkapkan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 1 dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Dari dua kasus tersebut, 5 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diungkap oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel berupa Sabu seberat 1488.56 Gram dan Ekstasi 299 Butir seberat 107,64 Gram (dari tersangka berinisial S, BR, dan AS).
Kemudian pengungkapan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti Sabu seberat 2 Kg 5 Gram dan 15 butir Ekstasi seberat 5,06 Gram (dari tersangka H dan FR).
Dijelaskan oleh Kombes Pol Tri Wahyudi, barang bukti yang diamankan dari tersangka H dan FR diketahui merupakan jaringan Kaltim-Kalsel yang terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku H sering melakukan transaksi Narkoba, dan dengan cepat petugas pun melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya pada hari Kamis 28 Juli 2022 dengan barang bukti yang disita berupa Sabu dan Ekstasi.
Kemudian, berdasarkan dari nyanyian pelaku H juga, personel Dit Resnakoba Polda Kalsel kembali menangkap pelaku lainnya yakni FR di Jalan Pramuka Gg. Muhajirin Banjarmasin, Minggu 31 Juli 2022.
Kombes Pol Tri Wahyudi pun berharap peran serta masyarakat sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Sebab, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, Polri tidak dapat mengungkap penyalahgunaan Narkoba.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata, S.I.K. menambahkan tiga tersangka lainnya yakni S, BR, dan AS, diamankan dengan barang bukti Sabu seberat 1488.56 Gram dan Ekstasi 299 Butir seberat 107,64 Gram.
Modus operandi dari ketiga pelaku ini adalah jaringan – jaringan sebelumnya yang dapat di identifikasi dari kemasan barang bukti yang diamankan oleh petugas.(hmspolda/ sangari-nknews)
0 Komentar