PT. BTG Minta Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Usut Tuntas Kasus PD. BTP Tanah Laut

NUSAKALIMANTANNEWS.COM BANJARMASIN

Panjangnya kasus tambang bijih besi di kawasan Pemalongan Kecamatan Bajuin, Tanah Laut antara PT Bimo Taksoko Gono (BTG) dan rekanan Perusahaan Daerah BTP Tanah Laut belum selesai.

Dalam perjanjian kerjasama disepakati, jika PT BTG selaku kontraktor atau pihak ketiga yang merupakan partner kerja Perusahaan Daerah BTP Tanah Laut tidak bekerja karena perizinan habis di 2020, maka akan mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

Namun sampai saat ini PT BTG mengklaim belum menerima fee lahan yang semestinya diberikan kepada mereka. Sementara hasil penambangan bijih besi terus diambil dan dijual kepada pihak lain.


Kuasa Hukum PT BTG,  mengatakan, saat ini ada pihak lain yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah BTP Tanah Laut mengeruk hasil dari lahan yang telah dibebaskan oleh PT BTG.

Pihaknya pun sebelumnya telah bertemu dengan pihak Perusahaan Daerah BTP Tanah Laut dan berjanji akan segera menyelesaikan persoalan itu. Namun hingga kini tidak kunjung mendapat respon positif.

Akhirnya PT BTG,  melayangkan somasi pertama kepada Perusahaan Daerah BTP Tanah Laut Namun lagi lagi somasi pertama itu tidak mendapatkan respon.

“Klien kami kembali melayangkan somasi kedua dan peringatan keras yang ditembuskan ke Kajari dan Polda Kalsel,”  Perusda BTP tanah Laut memberikan SPK kepada PT BTG selaku pihak pertama yang telah membebaskan lahan tersebut. “Yang mengerjakan sekarang pihak lain (red NKnews)

Posting Komentar

0 Komentar