PN Banjarmasin Sita Eksekusi Atas Putusan Mahkamah Agung Terhadap PT. Panji Pratama Indonesia


Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin Kembali laksanakan  sita  eksekusi jaminan untuk  11 unit mobil dari PT. Panji Pratama Indonesia sebagai agunan untuk pinjaman dana  dengan Noor Fajriah Julianti, SH sebagai  pemohon sita eksekusi. Rabu (2/11/22) 

Dalam melaksanakan hak sita eksekusi tersebut pemohon Noor Fajriah didampingi oleh Riza Ghifari SH MH bersama rekan Hendra Fernadi SH MH dan Aditya Nugraha SH selaku kuasa hukum termohon. 

Temapat memakirkan 11 mobil sita eksekusi di PT. Panji Group
 
Bertempat di kantor PT, Panji Group di jalan Pembangunan 1  Rt 30 kelurahan Belitung Selatan kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Bapak  Ambrullah selaku sebagai juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin membacakan hasil putusan mahkamah Agung, RI Nomor 3106 k/DT/ 2020 tanggal 3 Desember 2021 yang telah berkuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde), di hadapan perwakilan PT. Panji Group Mahyuddin SH MH yang merupakan legal perusahaan.

Dari amar putusan sita eksekusi tersebut Ambrullah  mengatakan “bahwa barang bergerak sebanyak 11 unit terdiri dari 10 buah mobil dan 1 buah sepeda motor, di sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin” Ucapnya

                                                   Pembacaan sita eksekusi di hadapan perwakilan PT. Panji Group  

Legal atas nama PT Pandji Bangun Persada (PT.PBP)  Mahyuddin mengatakan bahwa pihaknya menolak eksekusi tersebut  dan tidak mau memperlihatkan barang sita eksekusi tersebut di karenakan bahwa barang bergerak berupa 11 mobil  bukan milik PT. Panji Pratama Indonesia melainkan milik PT. Panji Bangun Persada. 

Kami menolak hasil putusan sita eksekusi tersebut yang disampaikan oleh juru sita  Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan dasar alasan penolakan bahwa  11 unit mobil tersebut adalah bukan milik perusahaan PT Pandji Pratama Indonesia  melainkan milik perusahaan lain atau lebih tepatnya milik  PT Pandji Bangun Persada ", coba lihat copy BPKB atas nama perusahan siapa Katanya saat memperlihatkan salah satu copy BPKB.

Informasi tambahan dari Mahyuddin  bahwa masalah ini sudah  masuk keranah pidana sesuai dengan laporan polisi di Polresta Banjarmasin terhadap Nanik dan Emelda Lengkong dengan tuduhan penggelapan terhadap 11 buah bpkb tersebut.

Nanik selaku Direktur dan Komisaris PT. Panji Pratama Indonesia Emelda Lengkong  sudah menjadi  tersangka dengan pasal pengelapan, yang melakukan gadai terhadap 11 BPKB kepada Nurfazriah, dengan kata lain bahwa barang tersebut hasil kejahatan, dan menurut informasi yang kita dapat bahwa dalam gadai tersebut Nurfazriah bersama sama dengan derektur dan komisaris mendapatkan bunga 10 % dari nilai gadai, 5% untuk pemilik uang Nurfazriah dan 5% untuk Direktur dan Komisaris Kata Mahyuddin.

Di tempat lain setelah selesai sita eksekusi Riza Ghifari SH MH beserta rekannya mengatakan bahwa sita eksekusi sudah terlaksana dan berjalan lancer dan pihak tereksekusi mengakui bahwa barang berupa 11 mobil itu ada dan mereka hanya tidak mau memperlihatkan kepada pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin selaku juru sita eksekusi, karena bukan milik PT. Panji Pratama Indonesia melainkan milik PT. Panji Bangun Persada.

 
 Reza Gifari SH,MH beserta rekan Hendra dan Aditya

Reza menambahkan bahwa “Kegiatan  sita eksekusi inikan sudah jelas dan merupakan putusan dari Mahkamah Agung RI, sebagaimana yang disampaikan oleh juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin yang disampaikan oleh bapak Ambrullah ,sebagaimana putusan mahkamah Agung RI Nomor 3106 k/PDT/ 2020 tanggal 3 Desember 2021 "katanya.

Aditya dan Hendra  menambahakan  bahwa  sita eksekusi itukan sudah berkuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde) ini hasil putusan Maahkamah Agung yang harus di laksanakan oleh  ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin’.

Ini  tidak main main ini merupakan hasil putusan Mahakamah Agung dan harus di laksanakan oleh pengadilan Negeri Banjarmasin selaku juru sita Eksekusi” kata kedua pengacara muda tersebut. ( Ags)

Posting Komentar

0 Komentar