Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin Kembali
laksanakan sita eksekusi jaminan untuk 11 unit mobil dari PT. Panji Pratama Indonesia sebagai
agunan untuk pinjaman dana dengan Noor
Fajriah Julianti, SH sebagai pemohon
sita eksekusi. Rabu (2/11/22)
Dalam melaksanakan hak sita eksekusi tersebut pemohon Noor Fajriah didampingi oleh Riza Ghifari SH MH bersama rekan Hendra Fernadi SH MH dan Aditya Nugraha SH selaku kuasa hukum termohon.
Dari amar putusan sita eksekusi tersebut Ambrullah mengatakan “bahwa barang bergerak sebanyak 11 unit terdiri dari 10 buah mobil dan 1 buah sepeda motor, di sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin” Ucapnya.
Pembacaan sita eksekusi di hadapan perwakilan PT. Panji Group
Legal atas nama PT Pandji Bangun Persada (PT.PBP) Mahyuddin mengatakan bahwa pihaknya menolak eksekusi tersebut dan tidak mau memperlihatkan barang sita eksekusi tersebut di karenakan bahwa barang bergerak berupa 11 mobil bukan milik PT. Panji Pratama Indonesia melainkan milik PT. Panji Bangun Persada.
Kami menolak hasil putusan sita eksekusi tersebut yang disampaikan oleh juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan dasar alasan penolakan bahwa 11 unit mobil tersebut adalah bukan milik perusahaan PT Pandji Pratama Indonesia melainkan milik perusahaan lain atau lebih tepatnya milik PT Pandji Bangun Persada ", coba lihat copy BPKB atas nama perusahan siapa Katanya saat memperlihatkan salah satu copy BPKB.
Informasi tambahan dari Mahyuddin bahwa masalah ini sudah masuk keranah pidana sesuai dengan laporan polisi di Polresta Banjarmasin terhadap Nanik dan Emelda Lengkong dengan tuduhan penggelapan terhadap 11 buah bpkb tersebut.
Nanik selaku Direktur dan Komisaris PT. Panji Pratama Indonesia Emelda Lengkong sudah menjadi tersangka dengan pasal pengelapan, yang melakukan gadai terhadap 11 BPKB kepada Nurfazriah, dengan kata lain bahwa barang tersebut hasil kejahatan, dan menurut informasi yang kita dapat bahwa dalam gadai tersebut Nurfazriah bersama sama dengan derektur dan komisaris mendapatkan bunga 10 % dari nilai gadai, 5% untuk pemilik uang Nurfazriah dan 5% untuk Direktur dan Komisaris Kata Mahyuddin.
Di tempat lain setelah selesai sita
eksekusi Riza Ghifari SH MH beserta rekannya mengatakan bahwa sita eksekusi
sudah terlaksana dan berjalan lancer dan pihak tereksekusi mengakui bahwa
barang berupa 11 mobil itu ada dan mereka hanya tidak mau memperlihatkan kepada
pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin selaku juru sita eksekusi, karena bukan milik PT. Panji Pratama Indonesia melainkan milik PT. Panji Bangun Persada.
Reza menambahkan bahwa “Kegiatan sita eksekusi inikan sudah jelas dan merupakan putusan dari Mahkamah Agung RI, sebagaimana yang disampaikan oleh juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin yang disampaikan oleh bapak Ambrullah ,sebagaimana putusan mahkamah Agung RI Nomor 3106 k/PDT/ 2020 tanggal 3 Desember 2021 "katanya.
Aditya dan Hendra menambahakan bahwa sita eksekusi itukan sudah berkuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde) ini hasil putusan Maahkamah Agung yang harus di laksanakan oleh ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin’.
Ini tidak main main ini merupakan hasil putusan Mahakamah Agung dan harus di laksanakan oleh pengadilan Negeri Banjarmasin selaku juru sita Eksekusi” kata kedua pengacara muda tersebut. ( Ags)
0 Komentar