Banjarmasin- NK News. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupatren Tapin (Rantau) Adi Fahruddin SH MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin meraih juara umum untuk penilaian kinerja terbaik tahun 2022 di sela sela penutupan Rakerda Kejati Kalsel 2022 di Banjarmasin.
Kejari Tapin Adi Fahruddin SH MH Saat Menerima Piagam Juara Umum Kinerja Kejaksaan Dari Kejati Kalsel Dr Mukri SH MH |
Piagam penghargaannya juara umum kinerja terbaik tahun 2022 diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , Dr Mukri Sh MH pada penutupan rapat kerja daerah Kejaksaan se Kalimantan Selatan, di Aula Anjung Pepadaan, hari ini,” kata Adi,” Rabu (21/12/2022).
“Kinerja terbaik di berikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin tahun 2022, yakni kinerja seluruh bidang. Penilaian dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selama 1 tahun ini, dan kami dari seluruh staff kejari Tapin bersyukur bisa mendapatkan hal ini,” ujar Adi Fahruddin.
Adapun penghargaan yang di dapat oleh Kejari Tapin yakni kinerja terbaik 1 Bidang Pembinaan, Kinerja Terbaik 1 Bidang Intelijen, Kinerja Terbaik 2 bidang Tindak Pidana Khusus, Kinerja Terbaik 2 Bidang Tindak Pidana Umum, Kinerja Terbaik 2 Bidang Tindak Pidana Umum Katagori Video Restorative Justice dan Kinerja Terbaik 3 Bidang Pengawasan
Atas raihan juara umum kinerja terbaik tahun 2022, Kejari Adi yang dekat dengan awak media ini berharap jajaran Kejari Tapin dapat lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ketulusan demi hukum yang berkeadilan dan bemertabat.
beberapa kejari yang mendapat penghargaan dalam kinerja kejaksaan tahun 2022 |
Apalagi adanya ' Restorative justice
sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam
mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang
diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban,
keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait kata Kejari Tapin Adi Fahruddin.
Kejari Adi menambahkan hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Keadilan bagi masyarakat, tambah Adi sebuah keniscayaan, dan kami ingin membangun keniscayaan tersebut menjadi kenyataan agar masyarakat percaya dengan kejaksaan, pihaknya ingin pelanggaran hukum di Kejari Tapin dapat berkurang, bahkan Zero Case. (NKn -003 Agus)
0 Komentar