Kejari Tapin Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap


Kejari Tapin Adi Fahruddin SH, MH saat Memblender Narkoba jenis Sabu

NKN.Rantau - Kejaksaan Negeri Tapin yang di komandoi oleh Adi Fahruddin SH, MH, MA beserta jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk periode September - November 2022.

Menurut keterangan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tapin Irfan Harisman SH telah melakukan pendataan untuk Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara pidana umum periode September s.d November 2022 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap / Inkracht, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin Kamis, 15 Desember 2022.

 Barang bukti yang di musnahkan dengan rincian sebagai berikut :

 1. Barang Bukti dalam perkara UU Narkotika dari 23 perkara yang terdiri dari Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 115,84 Gram.

 2. Barang Bukti dalam perkara UU Kesehatan dari 1 perkara yang terdiri dari sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa Dextro sejumlah : 215 (Dua Ratus Lima Belas) butir.

 3. Barang Bukti dalam perkara UU Darurat Pasal 2 ayat (1) Tahun 1951 ada 11 Perkara terdiri dari : Senjata Tajam sejumlah 4 (Empat) bilah.

 4. Barang Bukti Lainnya dalam perkara kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak berupa 26 (Dua Puluh Enam) buah pakaian bekas.

 5. Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa 2 (Dua) minuman keras yaitu : 1 botol minuman berakohol merk orang tua jenis anggur merah 620 ml dan 1 botol minuman berakohol merk Prost Jenis Bir 620 ml dalam keadaan isi setengah botol.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., Kasi PB3R, Kasi Pidsus, Kasubbagbin, dan Kasi Pidum serta Jajaran di Seksi Pidum, Intel, PB3R & Rekan-rekan media

"Kedepan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti akan dilaksanakan Per triwulan".kata Kejari Tapin Adi Fahruddin di sela sela kegiatan berlangsung.

Adi Fahruddin menuturkan  bahwa Kejaksaan Negeri Tapin sebagai Jaksa Sahabat Masyarakat & Jaksa Teladan Masyarakat selain itu mempunyai  Kewenangan melakukan Eksekusi adalah Jaksa

Kegiatan ini di lakukan oleh kejaksaan  agar menjadi bukti keseriusan  Kejaksaan Negeri Tapin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang selama ini di emban. (Agus)

Posting Komentar

0 Komentar