Haji Muhammad Aqli Warga Bati-Bati Tala Di Tuntut Oleh Pengadilan Kerajaan Arab Saudi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta,DPRD Tala: Kemenlu Harus Serius Membela Beliau

 

Ketua Komisi 1 DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra ST Dan Staf DPRD Tanah Laut

Sungguh Malang nasib yang di alami oleh Haji Muhammad Aqli seorang jemaah umrah dari Desa Bati-Bati,Tanah Laut Kalsel.Hanya Karna nyasar ke Rombongan Jema’ah Umrah wanita arab saudi saat mencari istrinya yang terpisah dari Rombongan,Dia di tangkap petugas keamanan/Laskar kerajaan Arab Saudi dan di jeblosin ke penjara kemudian di adili dan Di Tuntut 2 Tahun Penjara Serta Denda 50.000 real atau setara dengan Rp 200 juta dan Tidak bisa di ganti dengan hukuman.

PELAIHARI-Ketua Komisi 1 DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra ST Yang membidangi Masalah Hukum , Pemerintahan dan Sumber Daya alam Kepada Media Ini menjelaskan  Tentang Pendampingan kepada Seorang Warga Desa Bati-Bati yang tersandung masalah Hukum di Jedah, Arab Saudi.Selasa,30/01/2023 di Kantor DPRD Tanah Laut.

Menurut Yoga sapaan akrabnya bahwa berdasarkan surat dari Kepala Desa Bati-Bati Mus Muliadi kepada DPRD Tala yang isinya meminta bantuan Hukum terhadap warganya yang bernama Haji Muhammad Aqli Ahmad yang tersandung masalah Hukum pada saat melakukan ibadah Umrah di Tanah Suci mekah yang kasusnya sedang berproses di kerajaan Arab Saudi.

“Berdasarkan Surat dari Kepala Desa Bati-Bati, Bapak Mus Muliadi tentang Warganya Yang Bernama Haji Muhammad aqli ahmad yang tersandung kasus hukum pada saat melakukan ibadah Umrah Di Mekah, Dari Hasil Musyawarah Ketua DPRD Tala Muslimin SE Dengan Kami Anggota Merasa perlu cepat bertindak untuk memfolow Up masalah  hukum yang membelit Haji Muhammad Aqli ahmad yang sedang berproses di pengadilan Kerajaan Arab Saudi”Ungkapnya.

“Kami Komisi 1 dan Juga beberapa anggota DPRD Tala ,Salah satunya Bapak Yusuf AR berangkat ke Kementrian Luar Negri di Jakarta untuk meminta konfirmasi atau kejelasan tentang apa yang sesungguhnya terjadi pada Salah seorang Jema’ah Umrah Atas nama Haji Muhammad Aqli yang sedang berproses tersebut, Dan kebetulan saat itu kami langsung bertemu dengan KBRI yang bertugas di Jedah Arab Saudi”Katanya.

Yoga menjelaskan bahwa dalam persidangan pertama yang terlaksana pada tanggal 24 Januari 2023 Haji Muhammad Aqli di Tuntut dengan Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda 50.000 real atau sekitar Rp 200 juta dan tidak bisa di gantikan dengan hukuman.

“Kami mendapat penjelasan dari KBRI jeddah bahwa Haji Muhammad Aqli dalam persidangan 24 Januari 2023 di tuntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 real atau setara dengan Rp 200 juta, yang tidak bisa digantikan dengan hukuman. Di bawah sumpah Haji Muhammad Aqli tidak mengakui apa yang di tuduhkan kepadanya. Menanggapi hal itu kami meminta kepada Kementrian Luar Negri untuk melakukan pendampingan intensif kepadanya dalam kasus hukum yang membelit warga bati-bati tesebut agar mendapat pembelaan yang maksimal, Melalui KBRI di Jeddah Kemenlu menunjuk DBS Lawyer Untuk membela Haji Muhammad Aqli dalam Proses peradilan di kerajaan Arab Saudi”Terang Yoga.

Yoga juga menyampaikan Pesan dari Kemenlu Agar semua calon jemaah baik umroh dan haji dapat Berhati-hati dalam memilih travel umroh dan haji , agar tidak terjadi kesalahan yang tidak di sengaja pada saat melaksanakan ibadah umroh atau haji di Arab Saudi , Karna di Arab Saudi berbeda Baik Adat Istiadat maupun Aturannya dengan Indonesia.

Yusuf AR Anggota DPRD Tala

Kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi di sampaikan oleh Yusuf AR Anggota DPRD Tala Kepada media ini.

“Sejarahnya/Kronologisnya seperti ini ,Pada Bulan November Guru Muhammad Aqli Ahmad bersama travel Umrah yang Di Miliki Oleh Orang dari Banjarmasin , biro perjalanan dan wisata ternama yang beralamat di kompleks perumahan modern di kawasan Jalan A Yani Kertakhanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. melakukan Ibadah Umrah Ke Tanah Suci Mekah, Pada awalnya semua kegiatan berjalan lancar.Namun pada saat Tawaf Wada atau Tawaf Perpisahan beliau kepada rombongan jema’ahnya meminta ijin pergi untuk mencium hajar aswad.”Kata Yusuf.

“Tanpa di ketahui beliau ternyata istrinya (Rusimah) menyusulnya namun tidak ketemu dan pada saat kembali ke rombongan beliau tidak menemukan Istrinya,Kemudian Haji Muhammad aqli meminta ijin kepada jema’ah umrah tersebut untuk mencari istrinya yang terpisah dari rombongan.Haji Muhammad Aqli mencari Istrinya ke setiap sudut kota mekah namun tidak menemukannya dan sampai beliau ini nyasar ke Rombongan Wanita  Jema’ah Umrah Arab Saudi.Nah disinilah Insidennya terjadi beliau di Tangkap dan di Gelandang Oleh Laskar sebutan Petugas Keamanan Umrah dan Haji di Kota Mekah.Beliau di Duga di anggap melanggar aturan karna telah memasuki area jema’ah umrah Khusus wanita Arab Saudi,Padahal tidak ada satupun korban yang melapor,beliau tetap di Jeblosin ke penjara dan di adili”katanya

“Temuan kami bahwa selama 2 hari pihak travel umrah ini tidak melaporkan kejadian tersebut ke KBRI,Harusnya 1X 24 jam apabila terjadi hal seperti ini wajib melaporkannya ke KBRI. Ibarat di Indonesia Kasusnya klo sudah lewat 2 hari itu udah di Limpahkan ke Kejaksaan dan Siap di Sidangkan.” Imbuhnya lagi.

DPRD Tala meminta Keseriusan Kementrian Luar Negeri untuk membela atau  membebaskan warga Bati-Bati ,Tanah Laut .

“Kami nilai beliau tidak bersalah ini. Entah dengan Jalur Diplomasi seperti apa melalui Kementrian Agama dan Kementrian Luar Negeri Untuk berusaha semaksimal mungkin dan sungguh-sungguh melindungi WNI yang mendapat permasalahan Hukum di Arab saudi hanya karna ketidaktauannya tentang aturan hukum di sana”ungkapnya

Di Jelaskan lagi Anggota DPRD Tala yang ke Kementrian Luar Negri Adalah, Ketua Komisi 1 Yoga,Yusuf AR,Musdalifah dan Mewakili Pihak Keluarga Haji Muhammad Aqli adalah Padli.

“Karna beliau ini adalah warga bati-bati kabupaten Tanah laut, Kami meminta kepada Bupati Tala baik melalui Biro Hukum atau Kesbangpol bisa memberi bantuan Hukum kepada beliau karna payung hukumnya berupa Perda Sudah Ada.”Pungkas Yusuf AR.

Laporan Eksklusif : Anang Qiu 20 NKN

Editor                       : Aar 014 NKN










Posting Komentar

0 Komentar