NUSAKALIMANTANNEWS.COM
BANJARMASIN
Kuasa hukum Ebet Riady alias Ebet, Adv. Y.G.Sangari, S.Pd.SD., SH., MM dan Adv. Muhammad Mahyuni Aslie, SH, MM dari LKBH PGRI Prov Kalsel menyatakan timnya keberatan atas kejanggalan dakwaan jaksa terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada petang dijalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, "Selasa (3/01/2023).
"Kami menolak dakwaan jaksa, khususnya pada kasus yang saat ini dialami klien kami pada dakwaan yang dibacakan saat sidang pertama secara daring terhadap klien kami dengan atas dasar tuduhan penyalahgunaan narkotika, " katanya dalam sidang dengan terdakwa Ebet Riady di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dakwaan pertama, 112 ayat 1 bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak berwajib dan bukan rangka pengobatan atau perawatan.
Kedua Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 bahwasanya terdakwa memiliki, menyimpan dan atau membawa pil XTC warna kuning berbentuk Minion tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka perawatan, tentang mengenai psikotropika Jo peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.
"Semua dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dan Undang-Undang No.5 tahun 1997.
Selain itu, jaksa juga menerangkan kronologi peristiwa terjadinya penangkapan pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus tahun 2022 bertempat di depan RSUD Moch Ansari Saleh (parkiran mobil) jalan Brigjen H.Hasan Basri Kel.Alalak Utara Kec Banjarmasin Utara dan Selanjutnya melakukan pengembangan dijalan Antasan Kecil Barat No 126 RT 01 RW 001 Kel. Belitung Utara Kec Banjarmasin Barat, "tutur Jaksa Penuntut Umum PN Banjarmasin.
Terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut, tim kuasa hukum Ebet Riady alias Ebet langsung menyatakan penolakan terhadap dakwaan yang telah dibacakan seusai sidang. Menurut keterangan yang diperoleh Y.G.Sangari, S.Pd.SD., SH., MM, dari tim kuasa hukum, pada Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak tepat didakwakan atas kliennya.
"Kami keberatan. Pertama dan kedua (soal) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 (narkoba). Bukti (narkoba) yang akan dihadirkan dalam sidang bukan milik klien kami terdakwa Ebet Riady karena bisa dikategorikan sebagai pengguna berdasarkan tes urine, secara logika fakta hukumnya memang demikian seperti itu. Ketiga Pasal 62 UU RI No.5 Tahun1997 Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika, karena menurut dari pengakuan klien tidak pernah lagi menggunakan benda haram tersebut seperti di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pembacaan Klarifikasi Perkara Narkotika nomor 1020/Pid.Sus/2022/PN Bjm, menurut nya klien kami didakwakan dengan pasal 62 UU RI No.5 Tahun1997 ," terang Muhammad Mahyuni Aslie, SH, MM.
Kami selaku kuasa hukum Ebet Riady terang terus pastinya melakukan langkah eksepsi dari dakwaan yang didakwakan terhadap klien kami karena pada pembacaan dakwaan tidak termaktubkan kronologis sebelum dan sesudah dari suatu pengembangan kasus dan juga tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh penegakan hukum dalam melakukan penindakannya dan kami akan mendengarkan dari penyaksian dari kesaksian beberapa saksi yang akan dihadirkan diruangan sidang selanjutnya, " pungkasnya. (NKnews-01)
0 Komentar