Kejari Tapin Saat memberikan arahan terkait Rumah RJ kepada Camat Se Kabupaten tapin
Rantau - NKN - Kejaksaan Negeri Tapin Mengundang 12 (Dua Belas) Camat se – Kabupaten Tapin untuk melakukan Rapat Koordinasi Keberadaan Rumah Restorative Justice / Wadah Baparbaik. Bertempat di Aula Ruhui Rahayu Kejari Tapin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin S.H., M.H., M.A menyampaikan dengan adanya Rapat Koordinasi tersebut semoga bisa terwujud Rumah Restorative Justice (RJ) di setiap Kecamatan Se - Kabupaten Tapin. Selain itu bagi Para Kepala Desa dan Lurah bisa di jadikan “Duta Restorative Justice (RJ)” yang mana keberadaan Para Kepala Desa menjadi Teladan bagi Para warganya.
Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tapin di dampingi oleh Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tamariska Dian Ratna Ningtyas, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Ariyanto Wibowo, S.H. serta dihadiri Para Camat Se- Kabupaten Tapin.
Kejari Tapin Adi Fahruddin SH MH saat berfoto bersama 12 Camat se kabupaten Tapin
Peserta Rapat sangat antusias di tandai banyak saran dan masukan serta apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tapin yang telah memberikan terobosan untuk menjadikan keberadaan Rumah RJ di masing-masing Kecamatan Se – Kabupaten Tapin serta bagi Para Kepala Desa dan Lurah bisa di jadikan “Duta Restorative Justice (RJ)”.
Adi sapaan akrabnya mengatakan dengan keberadaan Rumah RJ tersebut bukan hanya terkait masalah pidana, tapi bisa juga terkait waris dan keperdataan serta manfaat Rumah RJ menjadi tujuan Bersama yaitu Tertib Hukum. Kamis, 26 Januari 2023.
"Keberadaan Rumah RJ bukan hanya terkait masalah pidana tapi bisa juga terkait waris dan keperdataan serta mamfaat nya untuk tujuan bersama yakni masyarakat bisa tertib hukum" kata Adi Fahruddin.(NKN-003, Humas KN.Tpn)
0 Komentar