Kejari Tapin Adi Fakhrudin , Di Undang Sebagai Narasumber Oleh Podcast KATA Membahas Restorative Justice(RJ)

 

Kejari Tapin Adi Fahrudin Dalam Podcast KATA Tentang RJ 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH.MH.,MA Di Undang Oleh Podcast "KATA" (Kabar Tapin) Sebagai Narasumber yang di adakan oleh Komunitas dari Berbagai Media di Kabupaten Tapin, Kamis,02/01/2023 bertempat di Jl Brigjend Haji Hasan Basry Rantau, Tapin , Kalsel.

Pantauan nusakalimantannews.com,Dalam Podcast tersebut Adi Fakhrudin menjelaskan tentang Restorative Justice(RJ) adalah suatu bentuk cara atau metode yang merupakan skema penyelesaian peristiwa pidana. Dan Metode Ini(Restoratif Justice/RJ)  sudah lama di tuangkam dalam peraturan kejaksaan no 15 tahun 2020.

Adi Fakhrudin juga menjelaskan Syarat/Ketentuan dari pemberian Restorative Justice (RJ) 

"RJ hanya di berikan satu kali kepada pelaku namun ada ketentuan yang mengatur pemberian RJ ini, di antaranya tindak pidana ringan dengan kerugian ringan dan pelaku baru satu kali melakukan tindak pidana"terangnya.

"Keadilan restoratif ini di berikan untuk menstabilkan kondisi di masyarakat,pelaku juga memberikan kepastian kepada korban untuk mengembalikan kerugian"jelasnya.

Adi sapaan akrabnya membeberkan bahwa dengan adanya keadilan restoratif ini dapat memberikan efek yang baik bukan hanya bagi pelaku tapi juga masyarakat.

"Dengan adanya balai atau kampung perdamaian Rumah RJ (Wadah Beperbaik) yang di bentuk di tengah masyarakat dapat bermanfaat dan di jaga untuk menyelesaikan masalah ringan" Kata Adi.

Adi juga mengingatkan agar korban dari pelaku yang telah di beri keadilan restoratif tidak menuntut kerugian kembali setelah permasalahan selesai.

Adi mengatakan kedepan akan ada di bangun Rumah RJ di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapin. Dan rencananya untuk penunjukan Duta RJ nantinya akan di kaji oleh Tim  Kejaksaan Negeri Tapin , Kepala Desa Sebagai Role Mode warganya di agendakan sebagai DUTA RJ. 

Sumber :Humas Kejari Tapin

Editor    : Ags 03 NKN dan Aar 14 NKN


Posting Komentar

0 Komentar