Penyerahan Berkas MOU Antara Pemilik SPBN Puskud Kalsel Dengan Warga Tabanio Oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan |
Setelah menunggu 8 bulan Lebih sejak Aksi yang di lakukan oleh Nelayan Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya pada hari Jumat (13/5/2022)di balai desa setempat yang di beritakan oleh beberapa Media,Akhirnya Nelayan Desa Tabanio, Takisung bisa bernafas lega.
Kepada Media ini Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala, H Achmad Taufik Menjelaskan bahwa pada tanggal 02/02/2023 telah di Tanda tangani Kesepakatan Bersama ( MOU ) tentang tuntutan warga melalui surat rekomendasi Pembakal Tabanio lewat DPRD Tala kepada Pengelola SPBN Puskud Kalsel yang Di miliki oleh Ibu Nurul Tasiah. Di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Tala/DKPP Tala. (03/02/2023)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Tala H Achmad Taufik |
Haji Achmad Taufik menjelaskan poin-poin kesepakatan yang sebelumnya dari DKPP Tala bersama Anggota DPRD Tala, Yoga Finis Suhendra, Khairil Anwar, Melakukakan Mediasi dengan Pemilik SPBN di Wakili Oleh Legal HUKUMnya Bujino A Sahlan, Dan Akhirnya Semua Tuntutan Warga Tersebut di terima. Tuntutan Nelayan Tabanio Yang sudah di setujui tersebut antara lain :
- Jumlah kuota solar subsidi sebanyak 110 ribu liter, semuanya di salurkan untuk nelayan Desa Tabanio.
- Harga BBM ( solar) subsidi di SPBN yang berlaku adalah harga het atau harga yang sudah di tentukan pemerintah.
- Menggunakan Dispenser secepatnya sebenarnya dispensernya sudah ada namun belum di tera ulang.
- Pembayarannya di lakukakan secara langsung ,artinya ada barang dan ada uang.
Bagi Pemilik kapal yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat jatah solar tersebut tidak bisa mengambilnya secara langsung/berhalangan harus menggunakan Surat Kuasa yang di tanda tangani di atas materai.
Haji Achmad Taufik juga menjelaskan siapa saja yang hadir dalam penandatanganan MOU tersebut.
“Dalam penandatangan MOU tersebut hadir sebagai Legal Hukum dari SPBN Puskud Kalsel Bujino A Sahlan, Kepala Desa Tabanio,Beberapa Perwakilan Warga Desa Tabanio, Owner Atau Pemilik SPBN Puskud Kalsel Ibu Nurul Tasiah dan Kami Dari DKPP.”Jelasnya.
Kedepannya Haji Achmad Taufik Menjelaskan Bahwa Jatah Solar bersubsidi tersebut di peruntukkan untuk masyarakat Tabanio karna jumlah 110 ribu liter tersebut hanya cukup untuk warga Tabanio saja dan Apabila Ada pihak yang melanggar kesepakatan akan di Lakukan Tindakan Hukum sesuai dengan Aturan Hukum yang ada.
“Jatah Solar 110 ribu liter ini hanya untuk warga Tabanio saja, dan untuk kedepannya siapa saja yang melanggar kesepakan ini akan mendapat sangsi hukum agar tidak ada dugaan penyimpangan atau penyelewengan dan kebutuhan solar bagi warga Tabanio tercukupi” Katanya.
Kepala Desa Tabanio Madiansyah saat di konfirmasi via Telpon oleh Awak Media Ini mengatakan Bahwa sangat Bahagia Karna Tuntutan Warganya Bisa Semua Di penuhi dan kesepakatan tersebut, Dan Akan segera Mensosialisasikan Hasil MOU tersebut kepada Masyarakat nya.
“Saya bersyukur karna semua tuntutan warga sudah di sepakati dan di tanda tangani dan Akan kita sosialisasikan kepada masyarakat”.ungkapnya.
Madiansyah juga mengatakan bahwa apabila kedepan ada permasalahan akan di Selesaikan dengan musyawarah bersama baik dengan Pihak Pengelola SPBN dan Juga Wakil Dari Masyarakat dengan Di Mediasi Oleh DKPP,Kades,Maupun Anggota Dari DPRD Tala.
Reporter : Anang qiu 20 NKN
Editor : Aar Tala 12 NKN
0 Komentar