Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Di Vonis

 



Nusakalimantannews.com

Marabahan-Kalsel

Terdakwa kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) harus tertunduk lesu. Ini ketika, keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

MAJELIS hakim yang mengadili dan memeriksa kasus tukar guling lahan desa untuk jadi kebun sawit di Desa Kolam Kanan diketuai Yusransyah didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (91) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Amar putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/2/2023). Sementara, dua terdakwa yakni Sabtin Anwar Hadi (mantan Ketua KUD Jaya Utama) dan mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014, Muhni mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Marabahan.

Vonis pidana dijatuhkan majelis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batola. Untuk Sabtin Anwar Hadi diganjar 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, mantan ‘pambakal’ Kolam Kanan, Muhni divonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama.

Pengadil juga mengenakan sanksi uang pengganti kepada Sabtin Anwar Hadi sebesar Rp 844 juta. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, diganti dengan kurungan 2 tahun. Hakim juga memerintahkan agar penuntut umum segera mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak. Termasuk, disita untuk negara.

Usai pembacaan vonis, baik penasihat hukum terdawa dan penuntut umum dari Kejari Batola menyatakan pikir-pikir. Mereka meminta jeda waktu untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan tingkat pertama ini.

“Yang pasti, kami sebagai penuntut umum gembira karena vonis hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Dari putusan itu, kami berhasil membuktikan perbuatan terdakwa dan menyakinkan hakim,” kata JPU dari Kejari Batola, Sendra Fernando.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengaku masih harus berkoordinasi dengan kliennya dalam menyikapi vonis hakim. Termasuk, kepada pihak keluarga kedua terdakwa.(tim NKnsws)










Posting Komentar

0 Komentar