Nusakalimantannews.com
PAMEKASAN-JAWA TIMUR
Tindak lanjuti amanat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Seluruh pegawai Lapas kelas IIA Pamekasan melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi Seraya.
Aplikasi Seraya merupakan aplikasi yang baru dilaunching pada bulan januari 2023. Aplikasi Seraya bertujuan untuk mengkoordinir pelaporan harta ASN dilingkungan kemenkumham sehingga dapat memberikan data yang akuntabel, tepat dan cepat. Setiap ASN Kemenkumham wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodik paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Menurut Sri Hartuti Agustin selaku kaur kepegawaian dan keuangan kepatuhan penyampaian harta kekayaan merupakan salah satu kewajiban setiap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil selain itu juga penyampaian LHKASN menjadi salah satu komponen dalam penilaian satuan kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dilihat dari persentase Kepatuhan pada aplikasi Seraya menunjukan 100% seluruh pegawai Lapas Pamekasan telah melaporkan harta kekayaannya dengan tepat waktu. Dengan hadirnya aplikasi Seraya tersebut diharapkan dapat memudahkan pegawai dalam melaporkan kekayaannya.(NKnews-01)
0 Komentar