Nusakalimantannews.com
TANJUNG KALSEL
Kapalas Tanjung, Heru Yuswanto dalam keterangannya pada Sabtu, (22/4/2023), menjelaskan bahwa sebanyak 263 WBP mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan rincian 260 WBP mendapatkan remisi khusus I yaitu pengurangan masa tahanan, sementara 3 orang narapidana mendapat remisi khusus II yang langsung bebas, terangnya.
Heru menambahkan bahwa remisi khusus I yaitu pengurangan masa tahanan sebanyak 260 orang, sedangkan remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 3 orang, namun yang bersangkutan harus menjalani Pidana Kurungan Pengganti Denda, imbuhnya.
Heru Yuswanto menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada 263 WBP tersebut mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, lanjutnya.
Pemberian remisi merupakan apresiasi dari Lapas Tanjung atas perubahan perilaku yang baik dari WBP dengan maksud untuk mempercepat proses reintegrasi sosial para WBP, ungkapnya.
Lebih lanjut Heru Yuswanto menjelaskan bahwa pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Pencapaian ini membuktikan bahwa mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik, yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, pungkas Heru Yuswanto. (hmslptnjng / NKnews-01)
0 Komentar