Kapolda Kalsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Mangkauk

 



Nusakalimantannews.com

BANJARMASIN-KALSEL

Sebanyak 5 (lima) orang tersangka telah berhasil diamankan oleh Petugas gabungan Polres Banjar dan Polda Kalsel dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Sabriansyah (63) di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.

 Kapolda Kalsel 

Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H


Hal itu dikatakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Persnya di Rupatama Polda Kalsel, Selasa (04/04/2023) siang.


Tersangka Y alias A (57) lebih dahulu ditangkap petugas pada hari Rabu (29/03/2023) beserta barang bukti berupa 1 potong tekstil pakaian, Topi warna hitam, Celana jeans warna hitam, Jaket warna biru, dan Kaos singlet warna hitam.


Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan kembali meringkus 3 (tiga) tersangka lainnya. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial R (42), S (42), dan YU (35).


Kapolda Irjen Pol Andi Rian menyampaikan dalam kasus ini selain mengamankan empat tersangka, petugas juga turut mengamankan Humas PT. JGA berinisial AB selaku pemberi perintah kepada tersangka Y alias A.


“Kami berupaya keras mengungkap dan membuat terang kasus pembunuhan berencana ini,” pungkas Kapolda Kalsel didampingi Pejabat Utama Polda Kalsel dan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H.


Pihaknya pun telah mengetahui pemiliki dan pengguna senjata yang digunakan, sehingga diyakini masih ada tersangka lainnya yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh personil gabungan Sat Reskrim Polres Banjar dan Polda Kalsel.


“Kepada para pelaku lainnya, segera menyerahkan diri dengan baik, atau petugas akan bertindak tegas kepada pelaku yang belum menyerahkan diri,” ucap Kapolda Kalsel.(hmspolda / NKnews-01)       







Posting Komentar

0 Komentar