Nusakalimantannews.com
Karang Intan - BANJAR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan ikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema "Pembaharuan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dalam Mengatasi Overstay di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Tahun 2023" yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
“OPini ini bentuk penyebarluasan informasi mengenai hasil penelitian yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat, akademisi dan berbagai pihak mengenai tema yang dibincangkan pada kesempatan tersebut,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Rabu (12/4/2023).
Menjangkau audiens yang lebih luas, kegiatan OPini yang digelar Kantor Wilayah tersebut disiarkan langsung melalui saluran Televisi Republik Indonesia (TVRI) Kalimantan Selatan. Sehingga, tidak hanya satuan kerja yang bisa menyaksikan OPini, namun seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.
OPini menghadirkan keynote speaker Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dan tiga narasumber lainnya yakni Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Radi Setiawan, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Edy Sumarsono, dan Sekretaris Program Studi Doktoral Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat Dr. H. Mispansyah.
Direktur Jenderal HAM sampaikan latar belakang mengapa tema overstay pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas diangkat dalam kegiatan OPini, yang diharapkan muncul rumusan kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang saat ini dihadapi Rutan/Lapas.
"Ada beberapa dasar yang melatar belakangi tema yang diangkat hari ini sehingga perlu ada kajian dan diskusi bersama terkait overstay yang diharapkan nantinya bermuara pada terbentuknya kebijakan pemantauan pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum di Rutan/Lapas," ujarnya Dhahana Putra buka kegiatan OPini.
Edy Sumarsono sampaikan materi pentingnya pendekatan sosial di dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) meliputi pembaruan tata kelola pengeluaran tahanan demi hukum di Rutan/Lapas.
H. Mispansyah sampaikan konsep teoritik tata kelola implementasi pengeluaran tahanan demi hukum dalam mengatasi overstay di Rutan dan Lapas, menitik beratkan pada kebijakan teknis mengatasi overstay melalui koordinasi secara berkala antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan/Lapas.
Radi Setiawan selaku pemateri terakhir sampaikan pembaharuan tata kelola implementasi pengeluaran tahanan demi hukum dalam mengatasi overstay di Rutan dan Lapas perihal dampak yang bisa ditimbulkan karena overstay.(hmskrngintn/NKnews-01)
0 Komentar