Nusakalimantannews.com
Karang Intan, - BANJAR
114 Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan tunaikan kewajiban Zakat Fitrah Ramadan 1444 H / 2023 M kolektif, bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penyerahan zakat dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej kepada Ketua Baznas KH. Noor Achmad di Graha Pengayoman Jakarta yang direlay ke seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (17/4/2023).
“Pelaksanaan zakat fitrah dari petugas Lapas Narkotika Karang Intan bersama Baznas bentuk penunaian kewajiban kita terhadap keimanan, dan dukungan kita sebagai bagian dari Kementerian untuk melaksanakan apa-apa saja yang menjadi petunjuk pimpinan di pusat,” ungkap Kepala Lapas Wahyu Susetyo, saksikan secara virtual penyerahan zakat Kementerian Hukum dan HAM dari Saung Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, besaran zakat fitrah yang menjadi acuan petugas Lapas Narkotika Karang Intan yakni berdasar ketetapan harga beras fitrah dan fidyah di Kabupaten Banjar yakni sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga dana yang terhimpun sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dari 114 muzakki muslim Lapas Narkotika Karang Intan.
“Besarannya ini disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari oleh petugas, dikali 3,8 kilo atau mengikuti ketetapan dari Baznas setempat,” tambahnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam. Ia mengapresiasi peran Baznas menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima.
"Zakat fitrah merupakan bentuk solidaritas sosial antara sesama umat muslim yang lebih mampu dengan yang membutuhkan. Kami sangat menghargai peran Baznas dalam menyalurkan zakat dengan tepat sasaran dan transparan," katanya.
Ketua Baznas KH Noor Achmad menyampaikan terima kasih atas penyerahan zakat fitrah dari Kementerian Hukum dan HAM dan menyampaikan bahwa zakat fitrah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kemenkumham kepada Baznas sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan zakat. Penyerahan zakat fitrah ini merupakan salah satu bentuk kontribusi sosial Kementerian Hukum dan HAM membantu masyarakat yang membutuhkan. Semoga dengan adanya penyaluran zakat ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi yang membutuhkan,” pungkasnya.
Turut hadir menyaksikan secara virtual bersama Kepala Lapas, jajaran struktural dan petugas Lapas Narkotika Karang Intan. (hmslpkrngintn/NKnews-01)
0 Komentar