Nusakalimantannews.com
Banjarmasin -KALSEL
Proses seleksi di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang berlangsung di 118 Kabupaten/Kota perlu menjadi perhatian bersama.
Dalam realesenya Minggu (16/4/2023) (termasuk Ambin Demokrasi Kalimantan Selatan) ditegaskan, sejauh ini, tahapan terakhir yang telah dilewati oleh peserta adalah tes tertulis dan psikotest, selanjutnya peserta seleksi akan menghadapi tes wawancara dan tes kesehatan oleh tim seleksi di masing-masing wilayah seleksi.
Dari hasil tes wawancara dan tes kesehatan yang akan berlangsung, tim seleksi akan menetapkan dua kali jumlah nama yang dibutuhkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Nama-nama tersebut akan disampaikan kepada KPU RI untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI.
Dalam penetapan kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota oleh tim seleksi, PKPU 4 Tahun 2023 mengamanatkan agar tim seleksi memperhatikan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Hal ini perlu menjadi acuan dan pedoman tim seleksi dalam bekerja sebagai perpanjangan tangan KPU RI dalam proses seleksi. Tim Seleksi harus bekerja dalam koridor regulasi yang telah diatur yakni dalam UU 7/2017 dan PKPU 4/2023, termasuk soal ketentuan afirmatif yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan kami pada beberapa tahapan seleksi, kondisi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota jumlahnya cukup mengkhawatirkan. Kondisi keterwakilan perempuan di beberapa daerah perlu menjadi perhatian serius.
Pada tahapan administrasi, dari total 4.760 pendaftar seleksi, jumlah pendaftar perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya sebanyak 780 orang (16,4%), sementara pendaftar laki-laki yang lolos tahapan seleksi sebanyak 3.980 orang (83,6%).
Pada tahapan tes tertulis dan psikotest, kondisi keterwakilan perempuan pada tahapan ini tidak jauh berbeda dengan tahapan sebelumnya. Dari 118 Kabupaten/Kota yang tersebar di 15 Provinsi, hanya sebanyak 381 atau 17% peserta perempuan yang dinyatakan lolos. Sedangkan, 1.861 atau 83% merupakan peserta laki-laki dari total 2.242 peserta yang dinyatakan lolos administrasi.
Secara rinci, hanya 8 Kabupaten/Kota yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30%, yakni Kabupaten Solok Selatan, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Maros, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kota Administratif Jakarta Timur.
Di 46 Kabupaten/Kota, jumlah keterwakilan perempuannya mencapai 20%-30%. Sisanya terdapat 52 Kabupaten/Kota dengan keterwakilan perempuan hanya direntang 10%-20%.
Kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah terdapat 12 Kabupaten/Kota yang sangat rawan, karena keterwakilan perempuan yang lolos ditahap tes tertulis dan psikologi dibawah 10%. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 Kabupaten/Kota yang keterwakilan perempuannya paling rendah, yaitu 5%. Daerah tersebut adalah Kabupaten Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari.
Dalam mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif dalam rangka menjaga kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu, kami menyampaikan beberapa dorongan sebagai berikut :
1. Tim Seleksi perlu memastikan proses seleksi yang dilakukan secara berintegritas dan inklusif, memperhatikan keadilan dan keberimbangan gender ;
2. Tim Seleksi perlu bekerja dalam kerangka UzU 7/2017 dan PKPU 4/2023 yang salahsatunya mengatur bahwa penetapan anggota KPU kabupaten/kota oleh Tim Seleksi dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan ;
3. Tim Seleksi perlu memperhatikan Kabupaten/Kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan pada periode sebelumnya. Selain sebagai upaya memperbaiki kondisi representasi di Lembaga Penyelenggara Pemilu, hal ini menunjukan komitmen dan pencapaian Tim Seleksi dalam proses seleksi ;
4. Tim Seleksi perlu merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara. Ini misalnya bisa dilakukan dengan melakukan pemeringkatan terpilah laki-laki dan perempuan, serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas atau perempuan masyarakat adat.
5. KPU RI perlu mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU Kabupaten/Kota akan pentingnya keterwakilan perempuan didalam setiap tahapan seleksi , serta menghadirkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada sejumlah nama yang akan diserahkan kepada KPU RI (juns/NKnews-01)
0 Komentar