Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Kecamatan Bajuin

  



Nusakalimantannews.com

BAJUIN - TANAH LAUT

Camat Bajuin Wisnu Kuntarto menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Kecamatan Bajuin, Minggu (2/4).


Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Bajuin di saksikan perwakilan ikut hadir Polsek Pelaihari, Pos Ramil, Partai Politik (Parpol), Panwascam Bajuin, PPK dan PPS se-Kecamatan Bajuin.


Dalam rapat pleno itu menetapakan jumlah TPS di Kecamatan Bajuin sebanyak 63 TPS yang tersebar di sembilan desa.


Sedangkan pemilih aktif sebanyak 14270 orang dan pemilih baru sebanyak 779 orang.


Wisnu, sapaan akrab Wisnu Kuntarto berharap tidak terjadi deviasi angka yang besar antara DPHP yang telah ditetapkan hari ini dengan daftar pemilih yang nantinya ditetapkan di kabupaten.


"Jika deviasi ini tidak terlalu jauh maka akan berdampak positif terhadap kelancaran penyelenggaran pemilu kedepan," ujarnya.


Terkait kemungkinan adanya perubahan jumlah pemilih, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Jorong ini mengatakan masih ada kemungkinan. Namun dirinya berharap perubahan yang signifikat tidak ada.


"Jika terjadi perubahan angka yang begitu signifikan akan menambah energi dan waktu kepada kawan-kawan yang bertugas," ujarnya.


Lebih lanjut, Wisnu berpesan kepada penyelenggara pemilu, khususnya PPS, PPK dan Pantarlih agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya Pemilu 2024 mendatang.


"Kami harap penyelenggaraan pemilu di wilayah Kecamatan Bajuin dapat berjalan dengan kondusif, aman dan lancar, sesuai peraturan yang ditetapkan oleh KPU," tutupnya.


Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Bajuin, Khairul Muis mengungkapkan bahwa perbaikan daftar pemilih masih bisa dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan pemilu yang berjalan.


"Setelah rapat pleno ini maka hasil DPHP akan dibawa ke KPU Kabupaten dan menjadi daftar pemilih sementara (DPS)," Tuturnya


Pada tahapan tersebut masih bisa dilakukan perbaikan daftar pemilih, baik dilakukan parpol atau masyarakat. Hingga nantinya terbentuk dapar pemilih tetap (DPT).


"Jika ada masyarakat yang belum terdaftar bisa langsung melapor ke PPS atau PPK," pungkasnya. ( NKnews-020)   







Posting Komentar

0 Komentar