Nusakalimantannews.com
Banjarmasin, - KALSEL
Terdakwa korupsi pembebasan lahan Bendungan Pipitak Jaya di Kabupaten Tapin, Achmad Rizaldy meninggal dunia pada Ahad,
Kalapas Banjarmasin buka suara.
Kalapas Banjarmasin bantah bahwa Lapas Banjarmasin mempersulit urusan Kesehatan warga binaan dan melakukan pungutan liar yang di utarakan almarhum kepada keluarga almarhum.
Herliadi selaku kalapas Banjarmasin menegaskan bahwa Lapas Banjarmasin telah melaksanakan tugas pelayanan Kesehatan dengan maksimal dan tanpa pungutan apapun (Gratis) kepada seluruh warga binaan di Lapas Banjarmasin termasuk kepada Achmad Rizaldy bin H. Syamsi. Rabu (6/9/2023).
Diketahui Achmad Rizaldy alm.
mengidap penyakit batuk selama 3 berdasarkan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Anshari Shaleh. Ybs Memiliki Riwayat Batuk 3 Bulan Disertai Dengan Darah Disertai Dengan Ro Thorax Yang Mengarah Suspect Tb Paru
Di Tanggal 16 Februari 2023 Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Ybs Dengan Cara Pemeriksaan Dahak Ybs Namun Setelah Di Telusuri Ybs Tidak Menyerahkan Dahaknya Melainkan Dahak Milik Orang Lain.
Setelah Diketahui Bahwa Itu Bukan Merupakan Dahak Milik Ybs Maka Pada Tanggal 18 Februari 2023 Dilakukan Pengambilan Ulang Dengan Disaksikan Oleh Tim Kesehatan Lapas Banjarmasin
Pada Tanggal 20 Februari 2023 Diketahui Hasil Pemeriksaan Tcm Atau Dahak Di Puskesmas Cempaka Dengan Hasil Positif Mengidap Tb Paru Dan Melakukan Pengobatan Selama 6 Bulan Dan Ditempatkan Di Ruang Isolasi Klinik Lapas.
Setelah Dilakuakn Perawatan Selama Kurun Waktu 6 Bulan Di Ruang Isolasi Klinik Lapas Banjarmasin Ybs Tidak Ada Mengalami Kendala Sampai Pada Akhir Bulan Ke 6 Pemeriksaaan Yang Bersangkutan Di Nyatakan Sehat.
Karena kondisi Kesehatan telah sehat Tanggal 7 Agustus 2023 Yang Bersangkutan Dikembalikan Ke Dalam Blok.
Berdasarkan Laporan Diterima Yang Bersangkutan Merokok Kembali Di Blok Dengan Mengonsumsi Lebih Dari 2 Bungkus Rokok Dalam Sehari
Pada Tanggal 24 Agustus 2023 Ybs Datang Ke Klinik Lapas Dengan Keluhan Batuk Berdahak Dan Diberikan Penanganan Kepada Ybs Pada Tanggal 30 Agustus 2023 Sekitar Jam 10.00 Pagi, Petugas Mendapatkan Laporan Bahwa Yang Bersangkutan Merasakan Sesak Nafas Dan Langsung Dilakukan Penjemputan Untuk Mendapatkan Penanganan Dan Perawatan Di Klinik Lapas Banjarmasin.
Dihari Yang Sama Pada Jam 14.00 Kondisi Ybs Membaik Dan Kembali Ke Blok Hunian Pada Hari Kamis Tanggal 31 Agustus 2023 Ybs Menghadiri Persidangan Secara Offline Di Pn Tipikor Banjarmasin Dengan Keadaan Sehat.
Pada Tanggal 1 September 2023 Sekitar Jam 18.00 Ybs Mengeluh Merasakan Sesak Nafas Dan Dilakukan Pemeriksaan Kembali Di Klinik Lapas Banjarmasin Dan Langsung Mendapatkan Perawatan Di Ruang Rawat Inap Klinik Lapas Banjarmasin Pada Hari Sabtu Tanggal 2 September 2023 Berdasarkan Pemeriksaan Dokter Lapas Kondisi Ybs Membaik Pada Hari Minggu Sekitar Jam 09.00 Tanggal 3 September 2023 Ybs Mengalami Sesak Nafas Kembali Dan Diberikan Terapi Lanjutan.
Pada Hari Yang Sama Pada Pukul 17.30 Kondisi Kesehatan Ybs Menurun Dan Langsung Dilakukan Rujukan Kerumah Sakit Suaka Insan Dengan Berkoordinasi Dengan Pihak Kejaksaan Negeri Rantau
Pada Tanggal 3 September 2023 Pada Jam 18.15 Ybs Dinyatakan Meninggal Secara Wajar Oleh Dokter Igd Rs Suaka Insan Banjarmasin Sekitar Jam 20.00 Jenazah Diserahkan Kepada Pihak Kejaksaan Untuk Diserah Terimakan Dengan Pihak Keluarga.
"Saat Ini Status Penahanan Berada Di Tingkat Penahanan Hakim (A3) Sampai Tanggal 3 Oktober 2023 Dalam Kurun Waktu Sekitar 7/8 Bulan Pihak Lapas Telah Melakukan Perawatan Dengan Maksimal Tanpa Dipungut Biaya (Gratis) Serta Tanpa Ada Biaya Dari Pihak Penahan Maupun Pihak Keluarga," tutup Kalapas Banjarmasin.(hmslpbjm/NKnews-01)
0 Komentar