Nusakalimantannews.com
Banjarmasin-KALSEL
Sebagai profesi Lawyer ternama dikota Banjarmasin tentunya sontak tersiar kabar kehadirannya untuk memenuhi undangan gelar perkara pada Dit krimum Polda Kalsel, yang notabenenya tentu melakukan pendampingan terhadap klien H. Yusni ( Pelapor). Kuasa Hukum Rafiansyah Sofyan SE, SH sebagai Ketua DPD Organisasi P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia) Kalimantan Selatan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Kepolisian Daerah Polda kalsel Khususnya Dit Krimum Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang telah menangani Laporan dari pihaknya berdasarkan :
” Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/209/V/2023 /SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 2 Mei 2023, secara Profesional, Respontabilitas dan Transfaransi Berkeadilan sebagaimana Slogan POLRI PRESISI, yang mana Tahapan demi tahapan telah dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, ” katanya saat ditemui usai menghadiri undangan gelar perkara khusus di Aula Ditreskrimum polda Kalsel, pada Selasa, ( 7/11/2023 ) kemarin.
Terkait dalam hal penanganan perkara ini menurutnya, kiranya berkenan pihak penegak hukum dapat memberikan Kepastian Hukum atas penanganan Perkara Laporan Polisi kepada pihak sebagai Terlapor berinisial DR tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
” Adanya perkara ini mengakibatkan kerugian klien saya, baik secara materiil maupun Non Materiil, agar secepatnya dituntaskan ke persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin nantinya
Tidak hanya itu, tambahkan H. Yusni yang saat itu didampingi Kuasa Hukum Rafiansyah Sofyan, SE, SH atau sering disapa Rafi ini, bahwa pihaknya sangat Keberatan dengan adanya Penetapan Penyidikan untuk Laporan Polisi LP/B/87/IX/2023/SPKT/POLSEK UTARA/POLRESTA BJM/POLDA KALSEL, tanggal 15 September 2023 oleh Polsekta Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
” Dengan Pelapor Dhian Arum Aggraini, dimana saya sebagai terlapor, dan yang sangat saya sesalkan perkara tersebut terkesan diduga By Order ataupun terkesan dipaksakan oleh Pihak Penyidik Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, guna menaikkan statusnya menjadi Tahap ke penyidikan perkara tanpa didukung oleh fakta hukum sebenarnya, ” ungkapnya.
Lanjutnya, dan diduga mengabaikan
segala aturan atau petunjuk peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No. 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, selanjutnya yang sangat memprihatikan dimana Penyidik Polsekta Banjarmasin Utara diduga hanya memandang sebelah mata dengan Latar belakangnya sebagai
purnawirawan Polri yang sudah bertugas di Kepolisian RI selama 38 Tahun dan sudah merasakan pahit dan manisnya dalam Bertugas, ” terangnya.
Menurutnya, selama Perkara tersebut bergulir dari tanggal 15 September 2023 ataupun sebelumnya, Pihak Penyidik Polsekta Banjarmasin Utara tidak pernah sama sekali memintai keterangan ataupun konfirmasi terhadapnya, meskipun jarak rumahnya dan Mako Polsekta Banjarmasin Utara bisa ditempuh dalam waktu 5 Menit saja.
” Sekedar masukkan para peserta gelar bahwasanya pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 Jam 11.30 Wita bertempat didepan rumah saya di Jl.Hasan Basri Komp. Pondok Metro Indah No.D.9 Rt.39 Rw.03 Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin telah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Alalak Utara Aiprtu Bambang, legal Dhian Arum Anggraini yaitu Muhammad Rusdi dan saya didampingi legal saya Rafiansyah Sofyan SE, SH, serta juga dihadiri Ketua RT.39 setempat
Dimana legal Dhian Arum Anggraini An. MUHAMMAD RUSDI berupaya akan mengambil atau menarik Mobil Pajero DA 100 AMP tersebut, namun dibatalkan setelah mengetahui history latar belakang yang sebenarnya, sehingga Mobil tersebut masih berada ditempat saya, ” ujarnya.
Selanjutnya, tambahnya lagi pada tanggal 19 Oktober 2023 Jam 09.27 Wita Tim Penyidik Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara datang kerumahnya guna melakukan eksekusi atau menarik Obyek atau Mobil Pajero DA 100 AMP dengan alasan dikhawatirkan mobil akan dihilangkan ataupun dipindahkan oleh saya, padahal sejak mobil Pajero DA 100 AMP diserahkan oleh DHIAN ARUM ANGGRAINI ke pihaknya sebagai jaminan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 Jam 12.52 Wita sampai dengan hari Rabu 25 Oktober 2023 tidak pernah Mobil tersebut dipergunakan dan hanya parkir dihalaman rumahnya.
” Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 Jam 14.27 Wita berdasarkan Penetapan PN Banjarmasin Nomor : 1/Pdt.Eks/Fidusia/ 2023/PN Bjm dengan Pemohon Eksekusi PT. JACCS Mitra Pinansthika Mustika Mitra Finance Cab. Banjarmasin Berlawanan dengan termohon Eksekusi DIAN ARUM ANGGRAINI, kemudian dimenangkan oleh pihak pemohon, sehingga Mobil Pajero DA 100 AMP warna Putih tersebut di Eksekusi oleh pihak PN Banjarmasin, ”imbuhnya.
Terpisah Kuasa Hukum Rafiansyah Sofyan SE, SH menambahkan bahwa terkait tindakan upaya hukum yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara tersebut pihaknya akan membawa hal ini ke ranah Pra Pradilan dan melaporkan balik terhadap Dhian Arum Anggraini atas perbuatannya diduga membuat laporan palsu dan mencemarkan nama baiknya kliennya
” Demikianlah agar menjadi Atensi dan izinkan saya mengucapkan banyak berterima kasih atas bantuan dan kerjasamanya, atas semua pihak termasuk rekan media, ” pungkasnya.
(Tim/NKnews-01)
0 Komentar