Nusakalimantannews.com Banjarmasin-KALSEL
PT. Lambang Azas Mulia (Elnusa Petrofin) depot Pertamina Banjarmasin, Di duga telah melakukan pemecatan secara sepihak kepada seorang Driver MT (Mobil Tangki), pada 02 Mei Tahun 2023 yang lalu hal ini terungkap ketika RI ( Korban Pemecatan) menceritakan kepada awak media, didampingi Kuasa Hukum dari DPD LBH Satya Keadilan Borneo Dewan Adat Dayak Kalimatan Selatan yang di Ketuai Y.G. SANGARI, S.Pd.SD.,S.H.,MM Pada Rabu (24/04/2024).
Perusahaaan PT Elnusa Petrofin adalah merupakan Penyalur distribusi BMM terbesar Kalimantan Selatan yang beralamat Kuin Sel. No.1, Kuin Sel., Kec.Banjar Barat, Kota Banjarmasin Kalsel tersebut menurut Keterangan klien kami Korban (RI) berawal saat di dirinya dipanggil salah satu Oknum perusahaan berinisial B, yang mengatakan adanya laporan/tuduhan dari masyarakat bahwa mobil Tangki yang ia kendarai melakukan Pelanggaran aturan oleh perusahaan dengan melakukan 'Kencing' (langsir) di pinggir jalan daerah Kel.Belitung Banjarmasin Barat.
"Padahal pada Saat Kejadian Tanggal 27 Februari 2023, tersebut klien kami sedang off kerja/tidak masuk kerja, seperti yang terindikasi atas laporan masyarakat atas pelanggaran AMT PT Lambang Azas Mulia (Elnusa Petrofin) melakukan penyalahgunaan BBM sebagaimana surat Pertamina Patra Niaga No:080/PND942000/2023-SO." Ungkap RI.
Dari adanya indikasi pelanggaran AMT PT Elnusa Petrofin tersebut oknum berinisial B, melakukan pemanggilan terhadap klien kami, dan ia juga melakukan pelaporan palsu kepada perusahaan dan pemerasan kepadanya, hingga mengakibatkan stop kerja sebagai karyawan Driver Mobil Tangki.
Kendati demikian dikarenakan tidak terbukti melakukan pelanggaran maka klien kami diberikan pekerjaan kembali oleh PT Elnusa Petrofin untuk melakukan pengantaran BBM (Buka Blokir).
"Saya ada percakapan bukti rekaman kami, saat saya memohon untuk di uruskan ke Perusahaan agar tidak terjadi pemecatan dan beliau Pak B mengatakan wani piro? dengan terpaksa saya mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal 2 JT rupiah
Dengan seiring berjalannya waktu RI mengira permasalahan selesai, tetapi tiba tiba dia mendapatkan surat PHK oleh PT Elnusa Petrofin Banjarmasin, pada tanggal 02 Mei 2024.
"Dan di sodorkan bukti saya sudah tanda tangan, dan beberapa foto bukti Palsu saat terjadi Mobil Tangki saya "kecing" di Pinggir jalan, jelas saya tidak terima dibuat begini, bentuk dan warna mobil saja sangat berbeda dan tanggal kejadian juga tidak sinkron dengan hari kejadian saat itu saya sedang off." Ujarnya sedikit emosi.
RI, berharap dengan kejadian ini, Pihak perusahaan PT Elnusa Petrofin agar bisa mengembalikan/memulihkan nama baiknya karena menurut keterangannya saat ini RI sangat susah melamar kerja di sejumlah perusahaan serupa karena namanya di Blacklist untuk melakukan pekerjaan sebagai sopir pengantar BBM dan juga ia juga meminta kepada pihak Perusahaan untuk mengusut Oknum B yang melakukan pemerasan kepadanya dan siap bersaksi dihadapan persidangan.
Di lain kesempatan, saat beberapa media ingin mengkonfirmasi tentang dugaan Kasus Pemecatan Sepihak Oleh PT Elnusa Petrofin Banjarmasin,Kalsel, Direktur Utama Elnusa, Amri tidak bisa di temui.
Hal tersebut, di konfirmasi oleh Bapak Security (Rony) yang menyampaikan pesan dari Dirut PT Elnusa Petrofin Cab. Banjarmasin yang tidak berkenan di temui.
"Izin teman teman media semua, keinginan sudah saya sampaikan kepada pimpinan Elnusa, beliau hari ini baru berkoordinasi dengan Kantor Pusat mengenai permasalahan diskriminasi, pemecatan salah satu driver mobil tangki semua perihal segala keputusan tersebut langsung dari pusat, mengeluarkan surat surat keputusan juga dari pusat, dan beliau (Pimpinan PT Elnusa Petrofin Cabang Banjarmasin) tidak Berkenan di temui." Tutupnya.
Dengan rasa kecewa para awak media pun bubar jalan, ketika kapan pimpinan Pt.Elnusa Petrofin bisa di temui pun Security tersebut tidak bisa menjawab kapan bisa di jadwalkan, pimpinan hari ini terfokus berkoordinasi dengan pusat mengenai kasus ini katanya lagi. (Oz/NKnews-01)
DPD LBH SKB KALSEL
0 Komentar