nusakalimantannews.com – Banjarmasin
Satuan Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Pada Kamis malam, 10 Oktober 2024, tim dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial BWH (39 tahun) di kediamannya di Jalan Pekapuran Laut, RT 13, RW 05, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Penangkapan berlangsung pada pukul 21.30 Wita, dan menghasilkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang tidak kecil. Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR., CBA, melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan BWH berawal dari laporan masyarakat. Warga setempat mengeluhkan seringnya terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Buser Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPTU Hendra Agustian berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Di dalam kamar BWH, polisi menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 689,39 gram dan 92 butir ekstasi dengan berat 43,25 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam kamar pelaku, yang diduga kuat siap diedarkan kembali.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang cukup besar. Pelaku sudah lama menjadi target operasi kami,” ujar IPTU Hendra Agustian.
BWH, yang selama ini beroperasi di sekitar kawasan Banjarmasin Tengah, dikenal sebagai pengedar narkotika kelas menengah. Barang-barang haram yang ditemukan di rumahnya diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika yang lebih besar di Kalimantan Selatan. Pihak kepolisian masih terus mendalami asal usul barang tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lebih lanjut terhadap jaringan terkait.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BWH kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, yaitu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Operasi penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Banjarmasin Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin. “Kami tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami, dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Hendra. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di Kalimantan Selatan, yang terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Narkotika tidak hanya menghancurkan masa depan individu, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi sosial masyarakat. Oleh karena itu, operasi seperti ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika di Banjarmasin dan sekitarnya.(NKN-01)
DPD LBH SKB KALSEL
0 Komentar