Nusakalimantannews.com, Martapura – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Banjar. Pada Minggu (01/12/2024), tim berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Desa Madurejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan empat sepeda motor
(Honda Supra, Yamaha Vixion, Honda Beat, Honda PCX), dua mobil (Daihatsu Xenia
dan Toyota Agya), uang tunai Rp30 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta
buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku.
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas peredaran Narkotika di Kecamatan Sambung Makmur.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Madurejo. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dan berbagai alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran Narkotika,” jelas AKP Tatang.
Menurutnya, pelaku telah lama menjalankan bisnis haram ini,
dengan dugaan kuat bahwa barang bukti yang disita merupakan hasil dari
aktivitas peredaran Narkotika.
MH kini mendekam di tahanan Polres Banjar bersama barang bukti yang disita. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Banjar tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk
aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika.
Kapolres Banjar menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat komitmen dalam
memberantas Narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi
masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, Polres Banjar kembali menunjukkan bahwa upaya pemberantasan Narkotika akan terus digencarkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini.
0 Komentar