Hakim Vonis Pidana Pilkada Denda Rp 6 Juta Terhadap ASN


Nusakalimantannews.com
PELAIHARI-KALSEL
SIDANG di Pengadilan Negeri Pelaihari yang mendudukan terdakwa seorang Aparatur Sipil Negara di bawah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut. Dalam musyawarah Mke Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada Jum'at tanggal 20 Desember 2024, Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Sofyan Deny Saputro, SH dan Yustisia Larasati, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu Adi Rahman, SH selaku Panitera Pengganti, serta di hadiri oleh JPU Galih Wicaksana, SH, MH dan Terdakwa serta Kuasa Hukumnya di vonis bersalah denda 6 Juta Rupiah.
"Alhamdulillah persidangan dengan tuduhan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepada daerah di Kabupaten Tanah Laut hari sudah selesai," kata Pengacara Aspihani Assegaf, Jum'at (20/12/2024) saat di hubungi wartawan.
Menurut Aspihani, majelis hakim memvonis kliennya sangat bijak dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Walaupun klien kita tersebut di vonis bersalah melakukan tindak pidana denda Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), itu sudah syukur, setidaknya sudah dapat terselamatkan status ASN-Nya," ujar Aspihani.

Di dampingi sejumlah rekan pengacara yang terlahir di organisasi advokat P3HI, Aspihani mengatakan, dengan adanya proses hukum yang menimpa Klein tersebut, merupakan sebuah pembelajaran bagi ASN lainnya jangan sampai ikut-ikutan mendukung paslon di saat pemilihan berlangsung.

"Semoga saja dengan kasus yang ada ini menjadikan pelajaran berharga, khususnya untuk klien kami selaku ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut, agar tidak ikut-ikutan lagi berbicara politik selama masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara," tuntasnya. (tim)



Posting Komentar

0 Komentar