Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba, Hukuman Berat untuk Bandar dan Pengedar

Nusakalimantannews.com
Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pengguna ke pengadilan. Ia menyatakan pengguna narkoba harus diperlakukan sebagai korban dan didorong untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers terkait capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

“Untuk restorative justice, khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” tegas Burhanuddin. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan amanat undang-undang yang menyatakan pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kriminal.

Burhanuddin juga menginstruksikan jajarannya di Korps Adhyaksa untuk mematuhi pendekatan ini dan memastikan pengguna narkoba mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. “Kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” ujarnya.

Namun, pendekatan berbeda diterapkan terhadap bandar dan pengedar narkoba. Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan akan menuntut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi para pengedar. Ia menyebut bahwa selama lima tahun terakhir, Kejaksaan telah menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap kasus-kasus narkoba yang melibatkan bandar dan pabrikan.

“Setiap bulannya, kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara, khususnya untuk pengedar, pabrikan, dan bandar,” jelasnya.

Meski demikian, Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi dengan pihak pengadilan. Ia berharap agar para hakim dapat mendengar dan mempertimbangkan tuntutan maksimal yang diajukan jaksa demi memberikan efek jera kepada pelaku utama peredaran narkoba.

“Tetapi kan di dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon mungkin Pak Menko agar dari hakim, khususnya, untuk dapat mendengar keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka,” imbuhnya.

Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, merupakan bagian penting dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat langkah-langkah penanganan peredaran narkoba di Indonesia, termasuk memberikan keadilan bagi pengguna dan memberantas jaringan pengedar.

Dengan pendekatan tegas terhadap bandar dan pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna, pemerintah berkomitmen untuk melawan narkoba secara komprehensif demi melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. (NKN-01)








Posting Komentar

0 Komentar