Bawa 5 Kg Sabu Dan Ribuan Ekstasi Pria Asal Banjarmasin Nekat Jadi Kurir Narkoba Hanya Dibayar Rp 50.000

Nusakalimantannews.com, Banjarmasin – Seorang pria bernama Muhammad Ansyari (29), warga Banjarmasin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (21/1/2025). Ia didakwa menjadi kurir narkoba dengan membawa 5 kilogram sabu dan 1.690 butir pil ekstasi. Ironisnya, Ansyari mengaku hanya diberi ongkos jalan sebesar Rp 50 ribu untuk tugas tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irfanul Hakim, SH, MH ini beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Selatan, Syaiful Anwar, disebutkan bahwa Ansyari ditangkap pada Selasa (24/9/2024) di Jalan A Yani Km 17.5, Banjarbaru, oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel.
“Terdakwa membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam tas ransel berwarna hitam menggunakan sepeda motor,” ungkap JPU dalam persidangan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. Dipimpin oleh AKBP Zaenal Arifien, petugas mengintai terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri terlapor. Ketika digeledah, petugas menemukan tiga paket besar sabu dalam kemasan teh Cina, 20 paket sabu kecil, 1.690 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi biru.
Ansyari, yang merupakan residivis kasus narkoba, membenarkan seluruh dakwaan JPU dan keterangan dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dihadirkan di persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (4/2/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Jika terbukti bersalah, Ansyari terancam hukuman seumur hidup.
Sidang berlangsung di ruang Sari Inklus PN Banjarmasin dengan perhatian penuh dari masyarakat, mengingat tingginya angka peredaran narkoba di wilayah tersebut. (NKN-01)



Posting Komentar

0 Komentar