Nusakalimantannews.com,
Banjarmasin – Tindakan nekat dua pria tahanan narkoba, Jhony Harianto dan Nasrullah, akhirnya berujung pada hukuman berat. Meskipun berstatus sebagai tahanan di Dittahti Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), keduanya tetap mencoba memesan narkoba jenis sabu.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Juni 2024, saat keduanya meminta seorang kurir bernama Rama untuk menyelundupkan sabu ke tahanan. Barang haram tersebut diselundupkan melalui makanan yang dititipkan ke tahanan. Namun, petugas piket yang memeriksa makanan tersebut berhasil menemukan satu paket sabu seberat 15 gram.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa sabu tersebut dipesan oleh Jhony dan Nasrullah. Kejadian ini segera dilaporkan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dalam pengembangan kasus, Rama kembali tertangkap saat mencoba menyelundupkan sabu untuk kedua terdakwa.
Pada Rabu (15/1/2025), Jhony, Nasrullah, dan Rama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Majelis Hakim memutuskan bahwa Jhony dan Nasrullah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun 3 bulan penjara, ditambah denda Rp 1 miliar atau kurungan 3 bulan jika tidak dibayar. Hukuman ini menambah vonis awal mereka terkait kasus narkoba, yakni 7,5 tahun untuk Jhony dan 7 tahun untuk Nasrullah, sehingga total hukuman keduanya menjadi belasan tahun.
Sementara itu, Rama, sang kurir, divonis 7 tahun 3 bulan penjara atas perbuatannya.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan tidak adanya rasa jera atas hukuman sebelumnya,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dengan vonis ini, diharapkan menjadi peringatan keras bahwa hukum akan menindak tegas segala upaya peredaran narkoba, bahkan di dalam lingkungan tahanan. (NKN-01)
0 Komentar