Nusakalimantannews.com
Banjarmasin – Kota Banjarmasin kembali menjadi sorotan sebagai salah satu lahan subur peredaran narkoba. Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Taufikurahman, warga Belitung, Banjarmasin, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (22/1/2025). Kasus ini mencuat setelah terdakwa tertangkap dengan barang bukti yang mencengangkan: 52.561 butir ekstasi dan sejumlah narkotika lain dengan berat bersih lebih dari 50 kilogram.
Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, MH, didampingi dua anggota majelis hakim lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menghadirkan dua saksi kunci dari Ditnarkoba Polda Kalsel untuk memperkuat dakwaan.
Menurut keterangan saksi, pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang mengarah pada keberadaan gudang narkoba di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Brigjend Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara, dan Jalan Belitung Laut, Kecamatan Banjarmasin Barat. Tim Ditnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Taufikurahman bersama barang bukti pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 12.00 WITA.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 52.561 butir ekstasi dengan logo SPINX warna merah muda, berat bersih 50,019 kg
- Serbuk ekstasi warna merah muda dan oranye seberat 5,074 kg
- Satu paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram
- Tiga timbangan digital, dua karung, empat bungkus kapsul kosong, hingga alat komunikasi berupa ponsel dan sepeda motor.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal berat, yakni Primair Pasal 114 ayat (2) dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa hukuman berat.
Sidang yang berlangsung di ruang Garuda ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat dan masyarakat terkait bahaya peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin. (NKN-01)
0 Komentar