Nusakalimantannews.com
Barabai – KALSEL
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial MT (45), warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, ditangkap dengan barang bukti 28 paket sabu seberat 18,35 gram. Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MT di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sarigading RT.003 RW.002, Desa Banua Binjai, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 28 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, lima lembar kertas, satu plastik klip besar, satu tempat kosmetik warna pink, serta dua unit handphone merek Samsung dan Oppo. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DA 2559 EO dan uang tunai Rp200.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, MT telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Polres HST terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (hmspolreshst/NKnews-01)
0 Komentar