Rian Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Kepemilikan 700 Gram Sabu Dan Ratusan Ekstasi

Nuskalimantannews.com, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Rian Noor Efendi (30), warga Jalan Dukuh Permai, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, SH, dari Kejati Kalimantan Selatan, menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan enam bulan penjara.
Rian ditangkap pada 24 Agustus 2024 setelah petugas menemukan barang bukti berupa 700 gram sabu dan ratusan butir ekstasi saat menggeledah rumahnya. JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menyebut tidak ada unsur yang meringankan dalam kasus ini.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika. Selain itu, tindakannya sangat merugikan negara dan generasi muda,” tegas JPU Ariyanti dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi, SH, MH.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kuasa hukum terdakwa, D’Nata, SH, dalam pledoinya memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, dengan alasan terdakwa masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/2/2025) dengan agenda pembacaan putusan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, yang dinilai dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat.
(NKN-01)




Posting Komentar

0 Komentar