Nusakalimantannews.com
Banjarmasin – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Satpol Airud Polda Kalsel, Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, kamis (27/3).Jajaran kepolisian membeberkan kronologi pengungkapan kasus yang berhasil menyita 400 gram sabu. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol. Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., didampingi jajaran pejabat utama Ditpolairud Polda Kalsel.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Modus operandinya cukup rapi: pengedar atau kurir menaruh paket sabu di suatu tempat, kemudian pembeli mengambilnya tanpa kontak langsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 14.31 WITA, tiga personel Subdit Gakkum melihat sebuah kardus coklat mencurigakan di samping tiang listrik di lokasi tersebut. Tak lama berselang, dua pria datang mengambil kardus itu, sementara satu orang lainnya menunggu di dalam mobil Avanza hitam bernomor polisi DA 1730 TCH.
Personil Subdit Gakkum Pol Airud Polda Kalsel langsung bergerak melakukan penangkapan, satu orang berhasil diamankan. Pelaku berinisial MRS alias R (21) warga HSS langsung ditangkap di lokasi, sementara dua lainnya, AA alias H (34) warga Tapin dan ARL alias J, berhasil melarikan diri menggunakan mobil Avanza hitam. “Kami melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang kabur. Pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 05.00 WITA, tim kami berhasil menangkap AA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sementara itu, ARL masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol Andi Adnan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dua tersangka yang sudah diamankan, polisi mengungkap bahwa kasus ini melibatkan jaringan besar. Pengendali utama diketahui berinisial AS, yang memesan sabu dari seseorang berinisial AP.
“AS memesan 300 gram sabu dari AP dengan harga Rp59 juta per kantong. Namun, AP memberikan 400 gram atau empat kantong. Sabu tersebut kemudian dijual kembali oleh AS dengan harga Rp77,5 juta per kantong,” jelas Adnan.
Tiga orang lainnya, yaitu AR, AA, H, dan MRS bertugas mengambil sabu di Banjarmasin sesuai instruksi AS. AP yang diduga sebagai pemasok utama, masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Pengambilan barang dilakukan di bantaran Sungai Martapura, tepat di samping tiang listrik. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan,” tambahnya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: 400 gram sabu (empat kantong, masing-masing 100 gram), Satu kotak kardus coklat, Satu unit mobil Avanza hitam (DA 1730 TCH), Satu unit handphone merk V.Tell serta dua handphone lainnya Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup, dengan denda maksimal Rp800 juta. Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami masih memburu pelaku lainnya, termasuk pemasok utama yang memasok barang haram ini ke wilayah Banjarmasin,” pungkas Adnan. (NKN-01)
0 Komentar