Kurir 34 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati

Nusakalimantannews.com
Banjarmasin-KALSEL Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi (40 tahun), warga Jalan Kelayan A. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Ariyanti, SH, MH, menuntutnya dengan hukuman pidana mati atas kepemilikan 34 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irfanul Hakim, SH, MH, jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Kurir Jaringan DPO Yadi mengaku diperintah oleh Siska, yang kini berstatus buron (DPO), untuk mengambil narkotika dalam jumlah besar. Dari barang bukti yang diamankan, polisi menemukan: 30 paket sabu seberat 30.510 gram, 4.832 butir ekstasi seberat 3.689,24 gram, Serpihan ekstasi seberat 13,91 gram. 
Tuntutan Berat Tanpa Keringanan Jaksa menegaskan tidak ada unsur yang meringankan terdakwa, mengingat: 1. Tidak bekerja sama dengan pemerintah dalam pemberantasan narkotika. 2. Merugikan masyarakat dan generasi muda. 3. Bersikap berbelit-belit dalam persidangan. 4. Residivis kasus serupa. Dengan pertimbangan ini, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. 
Terdakwa Pucat Saat Dituntut Mati Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberi kesempatan bagi terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan Selasa (11/3/2025). 
Saat mendengar tuntutan pidana mati, wajah Amsyah Yadhi langsung pucat, menunjukkan keterkejutannya atas hukuman berat yang dihadapkan padanya. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar